Gudang Informasi

Bos Akan Diblokir Jikalau Sekolah Tidak Bayar Buku

Bos Akan Diblokir Jikalau Sekolah Tidak Bayar Buku
Bos Akan Diblokir Jikalau Sekolah Tidak Bayar Buku
Kemendikbud akan blokir dana BOS bagi sekolah yang tidak bayar buku BOS Akan Diblokir Jika Sekolah Tidak Bayar Buku
Kemendikbud akan blokir dana BOS bagi sekolah yang tidak bayar buku.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memblokir dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang tidak membayar buku Kurikulum 2013. Hal ini dikatakan Sekretaris Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, Thamrin Tasman. Dia berharap sehabis buku pertama dikirim, maka pembayaran buku segera diselesaikan.

"Haram hukumnya, buku yang sudah diterima tidak dibayar. Kalau ada yang menyerupai itu, Kemendikbud minta data sekolah kabupaten/kota yang tidak bayar. Kemendikbud akan memblokir dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Tasman yang kutip dari Antara (19/06/2014).

Untuk pembayaran buku Kurikulum 2013 memakai dana BOS dan dekonsentrasi provinsi. Dana BOS ditransfer ke rekening sekolah setiap tiga bulan sekali. Pemesananan buku Kurikulum 2013 sanggup dilakukan oleh sekolah sendiri melalui e-katalog. Setelah buku dikirim pribadi ke sekolah, kemudian dibayar melalui dana BOS.

Buku-buku Kurikulum 2013 yang sudah hingga sekolah itu diberikan kepada siswa secara gratis. Buku Kurikulum 2013 terdiri dari buku pegangan guru dan buku untuk siswa. Pada tahun pedoman 2014/2015, kurikulum gres ini akan diterapkan secara menyeluruh pada kelas 1, 2, 4, dan 5 untuk tingkat SD (SD) di seluruh Indonesia.
Advertisement