Gudang Informasi

Guru Harus Memenuhi Jumlah Jam Mengajar

Guru Harus Memenuhi Jumlah Jam Mengajar
Guru Harus Memenuhi Jumlah Jam Mengajar
Para guru yang kurang jam mengajar harus mengajar di sekolah lain.
Pemerintah menetapkan batas minimal jumlah jam mengajar ialah 24 kali tatap muka per pekan. Mendikbud Mohammad Nuh menyampaikan kalau ada guru di suatu sekolah tidak sanggup memenuhi batas minimal jam mengajar maka guru PNS atau swasta yang sudah bersertifikat tidak sanggup mendapat derma profesi guru.

"Selama ini ada yang protes. Dulu sanggup derma profesi, kini kok tidak. Setelah dicek, ternyata jam mengajarnya kurang," kata Nuh yang kutip dari JPNN (02/08/2014).

Nuh berharap pada tahun pedoman gres 2014/2015 tidak ada lagi guru yang kekurangan jam mengajar. Para guru yang kekurangan jam mengajar harus memenuhinya dengan mengajar di sekolah lain. Saat ini guru PNS yang kekurangan jam mengajar diperbolehkan mengajar di sekolah swasta, sehingga tetap mendapat derma profesi guru.

Aturan pendistribusian guru PNS ke sekolah swasta dikomando dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat. Menurut Nuh, sekolah swasta yang kekurangan guru sanggup minta ke dinas pendidikan setempat. Atau sanggup juga atas inisiatif dinas pendidikan sendiri menugaskan guru PNS ke sekolah yang kekurangan guru.
Advertisement