Gudang Informasi

Guru Wajib Jalani Tes Kejiwaan Secara Periodik

Guru Wajib Jalani Tes Kejiwaan Secara Periodik
Guru Wajib Jalani Tes Kejiwaan Secara Periodik
UU Kesehatan Jiwa mengamanatkan guru dan dosen wajib tes kejiwaan
Siapa saja nantinya yang bekerja bekerjasama eksklusif dengan publik wajib menjalani tes kejiwaan, termasuk guru. Ini sehabis disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh DPR. Aturan wacana tes kejiwaan itu termuat dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa.

"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur wacana pentingnya orang yang bekerja berkaitan eksklusif dengan publik harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru dan dosen," kata nggota Komisi IX dewan perwakilan rakyat RI, Wirianingsih yang kutip dari JPNN (09/07/2014).

Menurut Wirianingsih, sebelum ditugaskan dan selama bertugas selalu dikontrol kesehatan kejiwaannya. Tes kejiwaan bagi guru dan pekerja yang berkaitan dengan masyarakat itu, akan diberlakukan secara periodik untuk mengetahui kemampuan mengingat, berintegrasi dan sosialisasi.

Setelah UU tersebut disahkan dan pemerintah provinsi wajib menyediakan kemudahan kesehatan jiwa dan minimal lima tahun sehabis UU ini diumumkan, pemerintah kabupaten dan kota wajib memberi pelayanan kesehatan kejiwaan.

Jika melihat postur APBN-P 2014, berdasarkan Wirianingsih sulit untuk memenuhi amanat UU Kesehatan Kejiwaan. Meski UU Keuangan Negara menyebutkan budget sektor kesehatan minimal lima persen dari APBN, tetapi faktanya tidak lebih dari dua setengah persen.
Advertisement