Gudang Informasi

Operator Sekolah Menerima Sk Dan Didanai Bos

Operator Sekolah Menerima Sk Dan Didanai Bos
Operator Sekolah Menerima Sk Dan Didanai Bos
Kepala sekolah menugaskan operator sekolah dan diberikan SK.
Operator sekolah sebagai pelaksana penjaringan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tingkat sekolah akan mendapat surat kiprah atau Surat Keputusan (SK) yang berlaku selama 1 tahun. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab Dapodik sekolahnya diminta menunjuk salah seorang pendidik atau tenaga kependidikan di sekolahnya sebagai operator sekolah. Hal ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikdas Kemdikbud perihal persiapan penjaringan data tahun 2014/2015.

Disebutkan pula dalam surat edaran yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tersebut, bahwa pembiayan yang ditimbulkan dari pendataan Dapodik sanggup diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis BOS 2014. Penjaringan data untuk semseter 1 tahun pelajran 2014/2015 akan dimulai pada 1 Agustus 2014 mendatang dengan memakai Aplikasi Dapodikdas versi 3.00.

Sistem Dapodik menjaring tiga entitas data, ialah data penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah). Penjaringan data ini dilakukan secara online melalui sebuah aplikasi. Data tersebut dipakai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan jadwal yang bersifat transaksional dengan kawasan maupun pribadi dengan sekolah, seperti: penyaluran dana BOS, rehab, derma guru, dan subsidi siswa miskin.

Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang dikirim. Secara teknis, Kepala Sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut diserahkan kepada operator sekolah dimasukkan dan dikirim ke server sentra sistem Dapodik. Umumnya sekolah yang perhatian, operator sekolah bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkap sehingga dana BOS, derma guru, dan lain-lain berjalan lancar.
Advertisement