Gudang Informasi

Sarjana Lulusan Fkip Tidak Otomatis Jadi Guru

Sarjana Lulusan Fkip Tidak Otomatis Jadi Guru
Sarjana Lulusan Fkip Tidak Otomatis Jadi Guru
Lulusan FKIP harus mengikuti PPG untuk sanggup mengajar di sekolah negeri.
Para sarjana gres lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mulai 2014 tidak sanggup lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 87 tahun 2013, perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Dalam Permendikbud disebutkan sarjana lulusan FKIP mulai tahun 2014 tidak secara otomatis memperoleh izin untuk mengajar atau sertifikat empat.

Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Harun Joko Prayitno menyampaikan menurut ketentuan Permendikbud, penyelenggara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dilarang mengeluarkan sertifikat empat, sehingga lulusan FKIP yang selama ini dipersiapkan sebagai tenaga pendidik atau guru hanya menyandang gelar sarjana pendidikan.

"Untuk mendapat semacam sertifikat empat, para lulusan FKIP harus menempuh PPG. Padahal, instrumen PPG hingga ketika ini belum jelas. Termasuk embaga yang ditunjuk sebagai penyelenggara," kata Harun yang kutip dari Pikiran Rakyat Online (07/07/2014).

Belum adanya kepastian dari pemerintah perihal forum penyelenggara PPG menciptakan para sarjana gres dan para mahasiswa FKIP bingung. Para mahasiswa FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) menolak kebijakan pemerintah sentra yang mewajibkan sarjana gres lulusan FKIP untuk mengikuti PPG.

"Kami menolak hukum itu alasannya yaitu sarjana non-kependidikan juga boleh mengikuti PPG. Hal itu sama dengan cara instan menjadi guru. Padahal, proses menjadi guru harus melalui proses sedikit demi sedikit di FKIP dan harus mempunyai jiwa mengajar semenjak masuk FKIP. Menjadi guru tidak sanggup dengan jalan pintas," kata Presiden BEM FKIP UNS, Eko Pujianto.

Para sarjana gres lulusan FKIP mulai tahun 2014 hanya sanggup mengajar sebagai guru di sekolah-sekolah swasta yang tidak terkena peraturan itu. Jika ingin menjadi guru PNS, mereka harus menempuh PPG selama 2,5 tahun terlebih dulu. Sebelumnya untuk melamar CPNS sebagai tenaga pendidik, hanya disyaratkan mempunyai sertifikat empat.
Advertisement