Gudang Informasi

Siswa Akseptor Kartu Indonesia Bakir (Kip)

Siswa Akseptor Kartu Indonesia Bakir (Kip)
Siswa Akseptor Kartu Indonesia Bakir (Kip)
KIP sendiri besarannya untuk siswa SD sebesar  Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
KIP sendiri besarannya untuk siswa SD sebesar 450 ribu untuk satu tahun.
Seleksi siswa akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dilakukan melaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik). Hal ini sesuai dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal wacana pemanfaatan data Dapodik untuk KIP.

"Kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 jadwal Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional" tulis dalam surat edaran yang tertanggal 17 November 2014 itu.

Semua sekolah diminta semoga mendata dan mengisi kelengkapan data siswa dan orang bau tanah siswa pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Lebih lengkapnya, berikut langkah-Iangkahnya:
  • Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
  • Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS
  • Segera melaksanakan pemutakhiran dan pengiriman data siswa melalui prosedur sinkronisasi data Dapodikdas.

KIP yakni kartu yang diluncurkan Presiden Joko Widodo yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis dan pemberian santunan dana pendidikan.

Anak pemegang KIP sanggup mencairkan dana di bank atau kantor pos yang sudah ditetapkan dengan mengatakan kartu KIP. Jika orangtuanya mendapatkan KPS/KKS anaknya niscaya mendapatkan KIP sebab sepaket.

Penerima KIP harus tercacat sebagai siswa aktif di forum pendidikan. KIP sendiri besarannya untuk siswa SD sebesar 450 ribu untuk satu tahun, Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 750 ribu untuk satu tahun, dan Sekolah Menengan Atas Rp 1 Juta untuk satu tahun.
Advertisement